Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dipastikan Molor

“Kami mengusulkan kepada KPU RI, KPU RI akan menetapkan melalui keputusan. Kami usulkan hari Kamis (15/8) besok, ada pertimbangan-pertimbangan Katanya hari Kamis Kabupaten Bekasi ada kegiatan. Apakah nanti parpol bisa terbagi kegiatan atau seperti apa. Bagi kami tidak ada persoalan. Kami akan menunggu keputusan KPU RI,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.

Artinya, penetapan anggota DPRD terpilih dapat mundur, otomatis, pelantikan pun mundur. Seharusnya, pada masa bakti tahun 2014, pelantikan berlangsung 5 Agustus 2014 dan sesuai dengan masa bakti anggota DPRD 2009-2014 habis.

Dihitung secara kasar, jika penyandingan data disetujui KPU RI tanggal 15 Agustus dan sudah pasti tidak ada skenario penghitungan suara ulang, maka paling cepat anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapat dilantik pada akhir Agustus atau pekan awal September. Sudah pasti. Semua itu sesuai tahapan dan keputusan KPU RI pelantikan dapat berlangsung hingga Oktober 2019. “Penetapannya aja bisa mundur apalagi pelantikan,” demikian Jajang. (Syogy)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.