Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Nasional

SURABAYA,Harnasnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Provinsi Jatim  menggelar Konferensi Pers terkait dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu jaringan Malaysia yang dilaksanakan di  Ruang Bidang Humas Polda Jatim Senin,(31/8/2020).

Dua pelaku tersebut bernama Hotib (19) warga Dusun Mandeman Laok Sampang dan Rahmat Hidayat (28) warga Laok Sampang yang tinggal di Jalan Kaliasin Gg. 6 Surabaya. Keduanya dibekuk, pada tanggal 18 Agustus 2020.

“Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 6,548 kg .”

Kabid Humas Polda Jatim didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum serta Petugas dari Bea Cukai Jatim menjelaskan ,”Tertangkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong Dusun Banyuates Kabupaten Sampang Madura dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti pemantauan dan penyidikan dirumah kosong tersebut, siapa yang akan mengambil kiriman barang,”Kata Truno.

Modus operandinya sabu tersebut dikemas dalam kotak karton Susu Milo kemudian di masukan dalam kontainer satu paket pengiriman jasa luar negeri yakni Malaysia di kirim ke wilayah Madura Kabupaten Sampang ,dan kedua pelaku ini merupakan jaringan Internasional dalam catatan kedua pelaku  belum ditahan,namun setelah dilakukan tes Urine hasilnya Positif, ” Pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman Hukumannya seumur hidup atau hukuman mati .(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.