Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi KJKS Kelurahan di Padang, Sumbar

Dalam kasus itu, negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp900 juta.

Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tercatat telah digunakan pada 2013, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi, sehingga uang dikeluarkan.

Selain itu, juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Pada 2010, KJKS menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, karena tujuan digulirkannya koperasi simpan pinjam untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya.

Therry menjelaskan, selain kerugian terhadap keuangan daerah dan jalannya koperasi, penyalahgunaan dana KJKS juga berakibat tidak disetornya sisa hasil usaha ke kelurahan.

Padahal menurut ketentuan 10 persen laba per tahun dari koperasi diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan.

Tersangka dijerat oleh jaksa dengan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.