Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas Dari Apartemen Jimmy Sutopo

JAKARTA, Harnasnews.com – Tim jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan sebanyak 36 lukisan diduga berlapis emas dari apartemen Jimmy Sutopo (JS), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan, 36 lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan dari hasil penggeledahan mereka ke sejumlah aset PT Asabri, Kamis.

“Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS,” kata Simanjuntak.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, merupakan satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Simanjuntak mengungkapkan, penggeledahan itu untuk menemukan barang bukti terkait tindak pidana korupsi PT Asabri. Pengeledahan dilakukan di beberapa tempat milik JS, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

Beberapa tempat yang sempat dilakukan penggeledahan dalam perkara atas nama tersangka JS antara lain, penggeledahan terhadap save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata dengan nomor SDB : B808, yang berada di Kantor Cabang Mangkuluhur PT Bank KEB Hana Indonesia, di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3, Jakarta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.