Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi KJKS Kelurahan di Padang, Sumbar

PADANG, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DSD (38) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DSD, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, di Padang, Kamis.

Proses penahanan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dan test rapid antigen COVID-19.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 barulah tersangka yang mengenakkan rompi merah tahanan langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Ia menjelaskan penyidik menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan, yakni khawatir akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama menjelaskan DSD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang.

Penyelidikan terhadap kasus sudah berjalan sejak 30 September 2020, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis ini.

Tersangka DSD diketahui menjabat sebagai Manajer KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX, dan menerima gaji atas jabatannya dari Pemkot Padang setiap bulan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.