Jampidsus akan Panggil Tiga Purnawirawan TNI terkait Korupsi Satelit Kemenhan

Dari perusahaan tersebut, tim penyidikan sudah memeriksa sedikitnya 7 orang, termasuk saksi SW, Direktur Utama (Dirut) PT DNK, yang juga merangkap sebagai tim ahli di Kemenhan. Penggeledahan, dan penyitaan barang-barang bukti elektronik juga sudah dilakukan di dua kantor PT DNK, dan apartemen tinggal SW, di Jakarta.

Selain dari PT DNK, tim penyidik juga sudah memeriksa dua pejabat tinggi dari PT LEN Industri, sebagai saksi. Pada Kamis (27/1) rencana penyidik memeriksa dua purnawirawan atas nama Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto, dan Laksa (Purn) Ir Leonard, batal dilakukan. Kedua purnawirawan bintang dari Korps Angkatan Laut (AL) itu, rencananya diperiksa terkait peran keduanya selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan di Kemanhan, dan selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranjan) di Kemenhan.

Namun rencana pemeriksaan dua purnawirawan bintang satu, dan bintang dua itu, batal diperiksa (27/1) karena mengharuskan adanya kordinasi, ataupun pemanggilan melalui Jampidmil dan Puspom TNI. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menyampaikan, dari kordinasi dengan Jampidmil, dan Puspom TNI, pada Jumat (28/1) kemarin menghasilkan kesepakatan untuk pemeriksaan dua purnawirawan tersebut, akan dilakukan pada pekan mendatang. Termasuk kata dia, dengan memeriksa satu lagi nama purnawirawan yang sampai hari ini belum diketahui identitiasnya.

“Jadi untuk sementara ini, ada tiga orang purnawirawan yang rencanya akan kita panggil, dan dilakukan pemeriksaan untuk minggu (pekan) depan ini. Pemanggilannya, sudah melalui Jampidmil,” ujar Supardi, kepada Republika, Sabtu (29/1). Supardi menjelaskan, tiga purnawirawan tersebut, dibutuhkan keterangannya karena saat menjabat sebagai perwira militer aktif, ada terkait dengan materi perkara korupsi satelit di Kemenhan tersebut. “Jadi mereka diperiksa karena saat ini (kasus) terjadi masih menjabat aktif di militer,” ujar Supardi, dikutip dari republika.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai dua pekan lalu (17/1).(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.