Jika Terdakwa AL Kembali Mangkir, Preseden Buruk bagi Proses Hukum

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya berkeyakinan dan percaya penuh bahwa Hakim dan Jaksa akan bertindak profesional dalam kasus ini. Akan tetapi apabila praktek dengan alasan sakit seperti ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi setiap terdakwa untuk berlindung dan mangkir dari proses hukum.

Menurut Ali, hakikatnya Hakim memiliki kewenangan penuh di hadapan persidangan dan dilindungi Undang-Undang untuk menghadirkan terdakwa (AL) dan meneliti kembali Surat Keterangan Sakit serta menghadirkan Dokter yang mengeluarkan Surat Keterangan dihadapan persidangan namun Ali tidak melihat kenapa hal itu tidak dilakukan sampai saat ini.

Berdasarkan beberapa literatur, mengapa terjadinya praktek fraud semacam ini adalah karena kebutuhan (need), kesempatan (opportunity) dan keserakahan (greed). Pakar hukum internasional, Dr. Donal Cressey, menyebutkan penyebab sebagai (i)fraud triangle(i) yaitu karena motif, kesempatan, dan kecenderungan pelaku untuk membenarkannya.

Menurut catatan, perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi ini sudah terlalu berlarut-larut sudah hampir 10 bulan berlangsung sejak September 2018.

Sementara pada kesempatan lain, yang bersangkutan masih menjalankan profesi pengacaranya seperti biasa dan dapat bepergian mewakili kliennya ke kantor polisi.
Diketahui, terdakwa (AL) dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi.  (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.