Juliari Klaim tak Tahu Anggaran Sewa Pesawat untuk Kunker

“Saksi pernah memerintahkan bayar anggaran ke siapa?,” cecar Jaksa.

“Ya otomatis karena saya tahu Biro Umum ya, misalnya sewa pesawat saya bilang ke Sespri saya agar koordinasi ke Biro Umum. Saat itu Kabiro umum masih rangkap pak Adi Wahyono,” jawabnya.

“Apakah Saudara mengetahui Adi Wahyono bayar dari mana?,” cecar Jaksa lagi.

“Saya tahunya kan anggaran yan ada. Saya tidak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya,” jawabnya, dilansir dari republika.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.