
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan yang berlokasi di rt 03 RW 11 kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat menemui fakta baru. Tercatat korban dalam kasus itu kembali bertambah seiring dengan masifnya pemberitaan.
Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, mengungkap bahwa hingga saat ini jumlah korban yang melapor kepada dirinya sudah mencapai 63 orang dari sebelumnya hanya 57 orang.
“Korban total per hari ini 62 tadi ada juga yang datang satu tapi belum lapor ke saya nih total kerugiannya tadi dia 60 juta berarti totalnya ada 63 orang dengan nilai kerugiannya kurang lebih sampai hari ini itu sekitar 7 miliar rupiah,” ujarnya kepada pada Selasa (15/07/25).
Fikri juga mengungkap bahwa nilai transaksi dalam jual beli kontrakan tersebut cukup fantastis dan variatif diangka 100 sampai dengan 360 juta rupiah.
“Angkanya berkisar 160 juta, ada yang 360 juta, ada yang 100 juta jadi angkanya itu cepat banget naiknya, gitu jadi banyaknya berita kemarin yang muncul di media akhirnya korban-korban yang belum tahu juga akhirnya datang juga baru tahu lagi nih akhirnya bikin laporan ternyata sampai hari ini ada 63 korban,” tegasnya.
Diketahui juga bahwa transaksi jual beli kontrakan tersebut telah terjadi sejak Juni 2023, dan transaksi terbaru sendiri terjadi pada 24 Juni 2025.
“Transaksi awalnya setelah kita kumpulin berkas-berkas dari korban ini ada dari tahun 2023 di bulan Juni bulan Juni udah ada mulai transaksi jual beli kontrakan ini sampai paling terbaru itu di tanggal 24 Juni 2025 itu ada transaksi juga kemarin belum sebulan yang lalu,” katanya.
Untuk jumlah uang yang diserahkan para korban untuk Down Payment (DP), untum kontrakan yang dijual dengan harga 60 Juta, korban menyerahkan DP 30 juta, itu merupakan DP terkecil. Namun untuk jumlah uang terbesar ialah 420 juta untuk 4 unit kontrakan yang dijanjikan.
“Di situ untuk mencapai unit angka 60 sampai 100 juta itu paling banyak yang sudah masuk karena masih bentuk DP sampai surat jadi baru dilunasi tapi ternyata kan suratnya kan enggak bisa diproses karena belum ada tanda tangan dari kakaknya belum ada tanda tangan surat tidak sengketa dari RT RW dari Lurah itu karena belum ada tanda tangan yang lengkap dari pihak-pihak yang terkait,” tukasnya.
Sekedar informasi, banyak ada 6 unit kontrakan merupakan warisan dari orang tua terduga pelaku bernama Karsih untuk 3 orang ahli waris yaitu H. Tatang yang merupakan kakak dari Karsih, lalu Karsih dan adiknya Rahayu Sunarti.
Mengetahui bahwa kontrakannya diperjual belikan oleh adiknya, berdasarkan informasi, H. Tatang kemudian membongkar unit kontrakan yang menjadi haknya. Hal ini diduga dilakukan agar tidak terjadi kembali transaksi yang mengakibatkan jumlah korban bertambah.
“Untuk kontrakan milik pak Haji Tatang jadi karena mungkin karena dia ngerasa mungkin punya saya kok diperjualbelikan, daripada dijual belikan terus orang-orang korban bertambah banyak akhirnya sama kakaknya dibongkar jadi antisipasi semakin banyak korban,” kata Ketua Rw.
Para korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian perihal kasus tersebut.(Mam)