Kabid Binamarga Kota Pasuruan Tabrak PEPRES NO.16 TAHUN 2018

Pasuruan, Harnasnews.com – Dalam pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah ataupun APBN seharusnya mengikuti aturan yang ada, yaitu peraturan PEPRES NO.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di dalam PEPPRES no.16 ini telah jelas mengatur semua tahapan dari perencanaan sampai selesainya suatu pekerjaan.

Tapi sepertinya PEPRES NO.16 ini tidak berlaku di Kota Pasuruan, sebab ada pekerjaan dari Pemerintah Kota pasuruan yang masih dalam masa Pemeliharaan dan masih menjadi tanggung jawab pihak  Penyedia barang/jasa atau CV/PT, namun sudah di perbaiki sendiri oleh Dinas terkait.

Ini terbukti dengan pekerjaan trotoar jalan di jalan Patiunus, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, tepatnya di depan toko BASHMALAH.

Pada Senin (01/4/2019), jam 15.00 WIB ada perbaikan yang dilakukan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pasuruan padahal pekerjaan itu baru selesai pada akhir Tahun Anggaran 2018 dan masih tanggung jawab pihak Penyedia Barang/Jasa atau CV/PT yang ngerjakan Pekerjaan tersebut.

Dan itu sudah jelas dengan adanya jaminan pemeliharaan dalam PEPRES No.16 Tahun 2018, pada BAB V, PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA, pada pasal 30 yang menyebutkan, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:  a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Sanggah Banding;
c. Jaminan Pelaksanaan;
d. Jaminan Uang Muka; dan
e. Jaminan Pemeliharaan.

Juga di jabarkan lagi pada pasal 35, maka dari itu seharusnya perawatan yang di lakukan dinas menjadi pertanyaan sebab itu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa atau CV/PT (rekanan).

Saat beraudience dengan Akung Nojanto Sodiq Nuch, ST. MT. Selaku Kabid (Kepala Bidang) Binamarga, PUPR Kota Pasuruan menerangkan, memang untuk perbaikan itu (seperti yang tertera di atas, red) seharusnya masih tanggung jawab pihak rekanan (CV/PT).

“Waktu memperbaiki itu pihak dinas yang ada di lapangan hanya menindak lanjuti laporan dari bawah, karena yang di lapangan selalu keliling,” pungkasnya.

Tapi dengan ini berarti PEPRES No.16 Tahun 2018 tidak di terapkan di Kota Pasuruan, lalu ada tendensi apa dengan pihak CV/PT (Rekanan) dengan Dinas sebab yang masih menjadi tanggung jawab CV/PT (Rekanan) malah di bebankan ke Dinas. (hid/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.