Kades Desa Talonang Baru Optimis Gugatan Mantan Perangkat Desa Tidak Diterima Oleh Hakim PTUN Mataram

Hukum

MATARAM,Harnasnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mataram semakin dibanjiri oleh sengketa badan atau pejabat Tata Usaha Negara.

Kali ini, 3 (tiga) mantan Perangkat Desa Talonang Baru melayangkan Gugatan ke PTUN Mataram. Ke tiganya atas nama LWS, HMD, dan MS yang berkapasitas selaku Penggugat telah mendaftarkan Gugatan tepatnya pada tanggal 17 Februari 2020.

Adapun yang menjadi Obyek Sengketa adalah Surat Keputusan Kepala Desa Talonang Baru Tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada Para Penggugat.

Ketiga Penggugat dalam gugatannya yang dibacakan pada tanggal 29 April 2020 mendalilkan bahwa proses Pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Talonang Baru terhadap dirinya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain daripada itu ketiga Penggugat juga menganggap bahwa proses pemberhentian tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Namun, Kepala Desa Talonang Baru yang berkapasitas sebagai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita SH menegaskan dengan tegas, “terhadap seseorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara berhak mengajukan gugatan kepada PTUN, karena hak tersebut sesungguhnya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Terhadap persoalan tersebut, kita harus menghormati apa yang menjadi hak-haknya seseorang”. Tegas Febry panggilan akrabnya.

Selanjutnya, Febry dalam keterangannya mengatakan, “kita ladeni proses hukum yang kini sedang berjalan, mari serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PTUN Mataram yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa itu. Terlepas bagaimana nanti keputusan Majelis seperti apa, yang jelas proses hukum ini tetap kami jalankan sebagaimana mestinya”.

Namun, menurut analisa hukum kami yang kami tuangkan dalam eksepsi dan jawaban yang dibacakan pada tanggal 6 Mei 2020 selaku pihak Tergugat, jika dikaitkan dengan obyek sengketa ini, maka apa yang telah diajukan oleh Penggugat kepada PTUN Mataram, menurut hemat kami, gugatan tersebut sangat besar kemungkinan akan N.O (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena kompetensi absolute Pengadilan TUN tidak berwenang memutus,memeriksa objek sengketa.

Karena, apa yang telah dilakukan oleh Penggugat setahu kami Penggugat tidak pernah melakukan suatu Upaya Administratif baik itu Keberatan secara tertulis maupun Banding. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, di dalam salah satu Pasal yang pada intinya menyatakan, “bahwa apabila Kebertaan atau Banding tidak dilakukan terlebih dahulu maka otomatis Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadilinya “Tegas Febry”.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.