Kades Lawin siap hadapi Gugatan TUN mantan Perangkat Desa

Info Desa

MATARAM,Harnasnews.com – Pemberhentian Perangkat Desa Lawin, Kecamatan Ropang yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Mantan Perangkat Desa tersebut yaitu M Tafsir dan Syabram secara bersama-sama melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan ke PTUN Mataram dengan Perkara Nomor : 55/G/2020/PTUN.MTR, tertanggal 16 Desember 2021.

Adapun yang menjadi Obyek Gugatan Para Penggugat yaitu menggugat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lawin Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa.

Atas dasar tersebut, kini Kepala Desa Lawin selaku Pejabat yang mengeluarkan Keputusan sekaligus sebagai pihak Tergugat telah menunjukkan Kuasa Hukumnya yaitu Febriyan Anindita, SH dan kawan-kawan yang berkantor di Jalan Mangga, Nomor 26, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Lanjut Febry dalam keterangannya, oleh karena persoalan Pemberhentian Perangkat Desa Lawin ini sudah masuk ke ranah pengadilan, maka tentu kami berharap kepada semua pihak marilah kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan ini.

Kepala Desa Lawin yang berkapasitas sebagai tergugat melalui Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai dengan aturan.

“Terhadap seseorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara berhak mengajukan gugatan kepada PTUN, karena hak tersebut sesungguhnya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Terhadap persoalan tersebut, kita harus menghormati apa yang menjadi hak-haknya seseorang,” tegas Febry,

Selanjutnya, Febry mengatakan, bahwa pihaknya siap meladeni proses hukum yang kini sedang berjalan. hari ini selasa tanggal 4 Januari 2022, kami selaku tergugat telah menghadiri sidang Pemeriksaan Persiapan yg digelar di PTUN Mataram. Beberapa dokumen kelengkapan administrasi dan Surat Kuasa telah kami sampaikan dan telah diterima oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, Yang walaupun Penggugat mangkir tidak datang menghadiri agenda sidang hari ini.

“sebenarnya kami berharap Para Penggugat datang, agar lebih cepat prosesnya. Tetapi mungkin punya strategi sendiri, yang jelas kami siap mengawal kepentingan hukum klien kami sampai tuntas.” Tegasnya.

”Mari serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PTUN Mataram yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa itu. Terlepas bagaimana nanti keputusan Majelis seperti apa, yang jelas proses hukum ini tetap kami jalankan sebagaimana mestinya,” kata dia.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.