Kades Penyaring Minta Kasus Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah Pekuburan Dihentikan

“Belum ada peningkatan status. Dan saat ini masih mengumpulkan keterangan,”ujarnya.

Kanit berharapa agar jika ada undangan klarifikasi mohon kerjasamanya. Sehingga kasus tersebut lebih terang.

“Untuk menghentikan perkara ada mekanismenya. Makanya kami butuh klarifikasi. Dan ini tergantung hasil penyelidikan yang menentukan,”imbuhnya.

Kapolsek Moyo Hilir Iptu Ruslan mengatakan semuanya harus kita serahkan ke BPN.

“Kita tunggu kerja BPN. Karena yang menentukan hasilnya nanti adalah BPN,”singkatnya.

Sebagai informasi bahwa Aliansi Masyarakat Penyaring Menggugat lewat Kordinator Umumnya Irwansyah meminta kepada BPN Sumbawa agar dilakukan rekonstruksi pengembalian batas terhadap batas tanah pekuburan pnyaring atas, uma kola dan ibu maskendi. Karena berdasarkan data riil saat ini tanah tersebut hanya 57 atau 60 are. Padahal dalam sertifikat yang terbit tahun 1997 adalah 86 are.

Selain itu juga hadir dalam audiensi tersebut pihak BPN, Kepolisian, dan perwakilan masyarakat Penyaring.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.