Kades Satriajaya Tegaskan Ruislag Tanah Kas Desa Sesuai Regulasi Permendagri

BEKASI, Harnasnews – Tukar guling lahan atau ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara sebagai upaya Pemerintah Desa Satriajaya menyelamatkan aset desa. Ruislag itu sudah sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Satriajaya, Asta Rajan. “Pemerintah Desa Satriajaya mengapresiasi dengan rencana ruislag itu. Pasalnya selama ini TKD hanya sekedar nama tanpa bukti kepemilikan sehingga bias,” kat Rajan dalam keterangan persnya, Senin (23/10/2023).

Dia memaparkan, Pemdes Satriajaya sudah melalui tahapan-tahapan ruislag yakni dengan melakukan musyawarah desa (Musdes). Permendagri mengatur Kepala Desa merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan aset desa dan diberikan kewenangan.

Lebih lanjut dia mengatakan, TKD itu sesuai SK BUPATI Bekasi No: 143.1/Kep.247-BPMPD/2013 dan Rekapitulasi Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 1998. Adapun ruislag itu sebagai upaya pengamanan aset. Lantaran banyak TKD di Tambun Utara yang hilang, salah satu contoh Desa Sriamur yang saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi ruislag ini merupakan win-win solution. Desa mendapatkan lahan pengganti yang lebih bermanfaat lebih banyak untuk kesejahteraan pamong desa dan memiliki legal standing dari sertifikat,” paparnya.

Dalam proses ruislag, kata Rajan, melibatkan tim appraisal atau tim penaksir harga tanah. Rajan mengatakan dalam musdes itu mayoritas peserta rapat yang diisi oleh tokoh dan perwakilan masyarakat, suara terbanyak peserta Musdes setuju untuk diruislag.

Dalam musdes itu hanya beberapa dua peserta rapat musdes yang menolak ruislag, setelah penolakan tiba-tiba diatas lahan TKD ada segelintir orang yang memasang plang, seolah-olah TKD ada hak garap dari orang lain.

“Musdes adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa. Dalam musdes mayoritas memang setuju ruislag, sehingga kami proses pengajuan ruislag,” paparnya.

Hasil Musdes itu pun sudah dikirim ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti dengan satu bundel permohonan tertanggal 20 Maret 2023.

Rajan mengatakan dengan adanya pembangunan di wilayah Desa Satriajaya, potensi perekonomian masyarakat bisa meningkat. Nanti baik dari tenaga kerja hingga peluang usaha akan melibatkan masyarakat setempat.

Terkait adanya plang tanah garapan bertulis “TANAH TKD SATRIA JAYA HAK GARAPAN DRS. H.M, MULYONO LUAS 17 Ha” dilokasi lahan ruislag, menurut dia, warga yang menggarap harus bersedia ketika tanah itu diperlukan kembali oleh pemerintah.

Ia mengaku herannya dengan adanya pemasangan plang tersebut dan bakal segera melaporkan ke DPMD Kabupaten Bekasi terkait pemasangan plang secara sepihak itu.

Rajan memastikan tidak ada jual-beli dan ruislag masih berproses. Saat ini di lokasi TKD tersebut masih hamparan sawah. Ia berencana bersama pemohon untuk melakukan penitikan dilahan tersebut. Hal ini untuk mengetahui luas pasti dari lahan TKD itu sendiri, dan menghindari adanya penyerobotan diatas lahan TKD. Ruislag TKD Satriajaya seluas 17 hektar diganti dengan lahan seluas 40 hektar. Lahan pengganti itu berada diluar Kecamatan Tambun Utara.

“Dalam proses ruislag itu sebagai salah satu syarat kami kepada pemohon untuk menjalankan proses ruislag secara baik dan benar sesuai Permendagri dan sertifikasi atas nama TKD Satriajaya adalah tanggung jawab dari pemohon. Ini kami lakukan agar bisa menjaga aset desa seutuhnya,” paparnya

Rajan selanjutnya akan meminta perlindungan hukum untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Terkait adanya tudingan menerima gratifikasi dan akan dilaporkan ke KPK oleh salah satu pihak, Rajan memastikan tidak ada yang diselewengkan dan gratifikasi dalam ruislag tersebut. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.