Kanim Surabaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Informasi Center

Selain itu, Nanang menerangkan, ada dua tantangan besar dalam pembangunan pelayanan publik. Yang pertama tantangan mengenai birokrasi yang masih gemuk, lamban, dan belum mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Kedua adalah tentang korupsi, dimana masih banyak penyelenggara negara yang menggunakan pelayanan publik sebagai sarana untuk menyalahgunakan pemasukan dan pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang menjangkau masyarakat yang lebih luas, ketersediaan informasi center bisa menjadi salah satu solusi untuk menyediakan pelayanan publik. Informasi center dapat dihubungi oleh siapa saja, bahkan bisa memberikan dan mencatat semua informasi dari pelayanan paspor.

“Dengan demikian informasi center bisa mendukung program percepatan reformasi birokrasi dengan menciptakan birokrasi bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, melayani masyarakat tanpa batasan tempat, waktu dan kelompok, serta berkompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tuturnya.

Dia mengatakan, melalui informasi center ini, masyarakat dapat memberikan masukan. Bukan lagi zamannya pemerintah bekerja sendiri tanpa keterlibatan masyarakat. Dengan keluhan, permintaan dan pendapat masyakat tercipta Pemerintah yang efektif dan efisien, mencapai keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik tersebut merupakan suatu tolok ukur kinerja dari Kanim Surabaya yang paling kasat mata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja Kanim Surabaya berdasarkan pelayanan yang diterimanya. Sebab ini merupakan, Nanang menambahkan, suatu hal yang mendasar yang harus segera ditingkatkan. Karena dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, mudah, pasti, murah, dan akuntabel.

“Informasi center ini juga didukung oleh tenaga kerja yang mau memberikan pelayanan dan mampu berkomunikasi, serta mampu menyampaikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya para pemohon paspor. Komitmen pelayanan ini juga kami perlihatkan dengan kehadiran contact center serta publikasi di media sosial,” pungkasnya.

Sebelumnya, dengan keberadaan informasi center ini, Kanim Surabaya juga mengungumkan ke publik telah mendeportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) pada Kamis (26/4). Dari tiga orang WNA tersebut, dua WNA berinisial CB dan GJF berasal dari Wuhan, Tiongkok. Sedangkan TCW merupakan warga negara Malaysia. Mereka terbukti secara sah di mata hukum melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Tiga WNA tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketiganya harus menerima konsekuensi hukum dengan dijatuhi pidana denda. Selain tindakan admintrasi berupa pendeportasian, nama ketiganya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.