
Kantongi IMB, PT PMC Langgar Kesepakatan Dengan Warga Tamansari Bogor
KAB. BOGOR, Harnasnews – Dengan bekal mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PT Prima Mustika Chandra (PMC) selaku pengembang lahan di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor kembali melanggar kesepakatan dengan petani penggarap di wilayah tersebut.
Pasalnya pihak pengembang tanpa pemberitahuan telah melakukan kembali kegiatan cut and fill di lahan eks HGU PTPN XI Ciomas yang masih bermasalah itu, pada Minggu (29/6/2025).
Kuasa Hukum Petani Penggarap, Dwi Arswendo saat dihubungi , dirinya terkejut karena pihak PT PMC telah melanggar kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak pada 23 September 2020 lalu.
“Dalam notulen kesepakatan berisi, PT PMC akan mengganti uang kompensasi kepada petani penggarap, akan memberi lahan pengganti di wilayah lain dan kegiatan pembangunan akan berjalan bila masterplane selesai dari Pemkab Bogor,” jelasnya.
Dwi Arswendo menyayangkan, tindakan yang dilakukan PT PMC selaku pengembang terulang kembali.
“Ya seharusnya pihak pengembang bersabar dulu, setelah semua yang tertera dalam notulen kesepakatan terpenuhi baru kegiatan pembangunan berjalan,” bebernya.
Hal yang sama pun diungkapkan, Petani Penggarap, Triaji bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan aktivitas yang dilakukan pengembang asal semua isi kesepakatan di wujudkan.
“Ya pokoknya selesaikan saja isi 3 kesepakatan tersebut,” harapnya.
Untuk keseimbangan pemberitaan, Juru Bicara PT PMC, Jamal saat akan di konfirmasi belum berhasil ditemui. (Ded)