Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Tindak Anggota Lantas Yang Melanggar   

JAKARTA, Harnasnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono untuk menindak jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang melakukan pelanggaran.

Hal tersebut dikatakan Kapolri menyusul ditemukan sejumlah anggota lalu lintas yang diduga melakukan pelanggaran.

“Masih kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang tentunya saya sudah sampaikan terkait hal-hal seperti ini tolong ini memalukan, jajaran Korlantas yang begini langsung diproses ditindak, Pak Kadiv Propam turunkan jajarannya untuk selalu melaksanakan pengecekan,” kata Kapolri dalam paparannya saat menghadiri Hari Ulang Tahun ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara (HUT Lantas) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kapolri menilai, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap anggota yang melanggar agar tidak merusak citra Polri dan anggota lain yang sudah bekerja baik. Mantan Kabareskrim ini juga meminta agar sesama anggota Korlantas dapat saling mengingatkan satu sama lain.

“Sehingga rekan-rekan kita yang sudah berbuat baik yang sudah bekerja keras tidak terganggu dengan oknum-oknum seperti ini. Jadi tolong ini terus ditingkatkan,” ucap dia.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Sigit pun menyampaikan bahwa pelayanan polisi lalu lintas (polantas) masih perlu ditingkatkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.