Kaposek Asemrowo Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan dan tukang becak

Nasional

Surabaya,Harnasnews.com  – Kapolsek Asemrowo bersama Kanit melaksakan kegiatan Operasi Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tentang protokol kesehatan, pada hari Kamis, (04/02/2021), sekira mulai pukul 09:00 Wib, Sampai selasai.

Adapun sasaran Ops Yustisi adalah para pengguna jalan yang melintas depan Kantor Kecamatan Asemrowo, tempatnya Jl.Asem Raya 2A Surabaya.

Kegiatan Ops Yustisi langsung dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH. dan para Kanit Asemrowo dan turut terlibat 25 personil gabungan. Diantaranya, 11 Personil Polsek Asemrowo, 2 Personil Babinsa Koramil Tandes, 10 Personil Satpol PP Kec. Asemrowo dan 2 anggota BKO Satgas Covid 19.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH., memaparkan, kegiatan ini dalam rangka mendungkung penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), biar masyarakat sadar tentang protokol kesehatan.

“Hari ini Polsek Asemrowo bersama para Kanit, dan pesonil gabungan lainnya melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka upaya penindakan pelanggar protokol Kesehatan di wilayah hukum di Polsek Asemrowo ,” ujar Kompol Hari

“Pelaksanaan kegiatan ini sesuai Implementasi Inmendagri No. 1 Th 2021 dan Perwali No. 2 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum No. 2 Thn 2020 dan Perwali No 67 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan,” tandasnya.

Diteruskan, Kompol Hari, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dilakukan secara selectif. Seperti halnya para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar.

Para pelanggar langsung diberi sanksi dengan dilakukan penyitaan KTP oleh personil. Diketahui, sebanyak 8 pelanggar membawa KTP yang nantinya akan disita selama 14 hari. Dan dalam pengambilan KTP pelanggar di harus kan membayar denda terlebih dahulu yaitu 150.000, untuk cara membayar denda bisa juga di transfer ke rekening Bank Jatim maupun langsung datang ke Bank Jatim, baru bisa di ambil di ruang Satpol PP Kec. Asemrowo,

“Namun, bagi 9 pelanggar yang tidak membawa KTP diberikan sanksi tindakan fisik berupa, Push-Up 15-25 kali dan atau membaca Al Fatihah. Dengan harapan, agar para pengguna jalan agar selalu taati Protokol Kesehatan 5M,” jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 09: 30 wib, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, S.H., MH., bersama personil ganbungan 3 pilar bergerak ke jl. Tambak VI, dan personil Tiga Pilar melakukan sosialisasi dan membagikan Masker secara gratis kepada pengguna jalan dan para tukan becak serta warga disekitar Jl.Asemrowo Kali Surabaya.

Dikesempatan itu, Kompol Hari Kurniawan, SH. MH. Juga menghimbau, kepada masharakat agar untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan 5M agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditanggulangi secara cepat. (mk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.