JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari guna mencegah importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari,” katanya dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu.

Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

“Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” tegasnya, dilansir dari antara.

Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.