Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Ke Enam Terdakwa Dinyatakan Bersalah

HUKUM

SURABAYA, Harnasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhany akhirnya menuntut enam terdakwa dalam perkara amblesnya jalan Gubeng dengan pidana denda, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan, Senin (17/02/2020).

Dari pantauan persidangan di ruang Cakra, enam terdakwa tersebut dituntut hingga ratusan juta rupiah, saat JPU membacakan surat tuntutannyadihadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.

Untuk tiga terdakwa dari manajemen PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE)Tbk, yakni Ir A.I Budi Susilo, M.S.c, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, JPU menuntut agar dihukum denda senilai 200 juta rupiah.

“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,”terang JPU Dhini Ardhany saat membacakan surat tuntutanya diruang sidang Cakra.

Sedangkan untuk tiga terdakwa dari PT Saputra Karya, yakni Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Ketiganya dijatuhi tuntutan lebih berat dibanding tiga terdakwa dari PT NKE.

“Menuntut,agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,”kata JPU Dhini Ardhany dalam persidangan terpisah.

Keenam Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

“Terdakwa telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama yang merugikan dan membahayakan pengguna jalan,”tukas JPU Dhini Ardhany saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutannya.

Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya telah memperbaiki jalan yang ambles dan memperbaiki bangunan terdampak seperti Kantor Bank BNI, Toko Elisabeth dan RS Siloam.

“Terdakwa juga berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan,”tandas JPU Dhini Ardhany.

Usai persidangan, Saat ditanya mengapa ada perbedaan jumlah nilai denda yang dijatuhkan pada tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Tbk dengan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya, JPU Dhini Ardhany menyebut disesuaikan dari perannya.

“Lebih berat karena PT Saputra Karya inikan pemberi kerja kepada PT NKE. Dan semua permasalahan juga sudah disampaikan PT NKE tapi diabaikan oleh PT Saputra Karya,”terangnya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada Senin (24/02/2020).

Diketahui, Para terdakwa ini diadili atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian bassement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE)Tbk. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.