
- Status “terpidana” hilang;
- Mekanisme ganti rugi via Kejaksaan otomatis gugur, karena UU Tipikor menyebut subjeknya adalah terpidana;
- Tidak ada lagi yang dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian negara.
Hasil akhirnya, kerugian negara Rp 1,253 triliun menggantung di awang-awang. Dan bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini: negara adalah penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat!
Rekonstruksi UBO dan pihak yang dapat menanggung kerugian negara
- Adjie, sebagai pengendali fungsional, shadow director, pengatur harga, penerima utama aliran dana.
- Ir. Andi Mashuri, sebagai beneficial owner struktural PT JN.
- Direksi ASDP 2017–2022 yang membuka jalur, merekayasa kebijakan, meneken tanpa dasar.
- KJPP MBPRU dan oknum penilai teknis yang nemoles valuasi.
- Pejabat DPR tertentu yang menjadi pintu masuk aspirasi rehabilitasi.
- Penyusun jalur administrasi rehabilitasi
Setkab dan Kemenkumham.
Pola ini seirama fraud triangle Pressure–Opportunity–Rationalization
Analisis risko untuk Presiden Prabowo
Bila preseden ini dibiarkan, maka formula baru korupsi BUMN diprediksi akan begini:
1. Lakukan korupsi;
2. Urus aspirasi politik;
3. Dapat rehabilitasi;
4. Uang negara aman disimpan.
Ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintahan.
Rekomendasi IAW
- Direview Keppres rehabilitasi, karena Presiden berhak melakukan koreksi administratif sesuai UU 30/2014.
- Diterbitkan Perpres “rehabilitasi bersyarat” agar selaras dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, yakni ganti rugi dulu baru direhabilitasi.
- Diperintahkan audit forensik ulang dengan sinergi BPK–PPATK–BPKP dengan fokus pada: aliran dana; penerima manfaat akhir; perubahan valuasi dan layering transaksi.
- Bentuk Satgas Pemulihan Kerugian Negara kasus ASDP dengan mandat mengeksekusi aset kapal, perusahaan afiliasi, dan aset pribadi UBO.
- Presiden menyampaikan posisi resmi bahwa rehabilitasi tidak bisa menghapus kewajiban mengganti kerugian negara.
Ini penting untuk menjaga reputasi pemerintahan.
Epilog: persimpangan yang menentukan
Bapak Presiden, kasus ASDP ini sedang dipantau publik sebagai benchmark penanganan korupsi BUMN. Sekarang dua jalur kini terbuka:
Jalur pertama, model berbahaya: korupsi menggunakan jalur aspirasi untuk mendapat rehabilitasi karena terbebas dari tuntutan ganti rugi.
Jalur kedua, model membangun warisan negara: rehabilitasi boleh, tetapi kerugian negara harus kembali terlebih dahulu. Jika aspirasi diterima DPR maka semoga masukan ini bisa menerbitkan langkah korektif dari Bapak, sehingga Keppres itu tidak menjadi celah hukum, tetapi menjadi instrumen keadilan. Dan publik akan mengingat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara pertama yang menempatkan rehabilitasi sebagai hak warga, bukan alat untuk meluputkan kerugian negara. **
