Kasus Cek Kosong Seret Sang Dokter Ke Sel Mapolda Babel

Nasional

PANGKALPINANG, Harnasnews.com – Dokter Hendry Tjan (HT) akhirnya meringkuk di sel lantaran ditahan oleh penyidik Direktorat Resesrse & Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kep Bangka Belitung (Babel) usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perkara/kasus penipuan.

Pengacara tersangka (dr HT), Marah Rusli SH membenarkan jika kliennya (dr HT) saat ini telah ditahan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kep Babel.

“Iya klien kita (dr HT — red) sudah ditahan Polda Kep Babel,” kata Marah Ruslli saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Kamis (20/8/2020) sore.

Marah Rusli pun tak menampik pula jika kliennya (dr HT) ditahan penyidik Dit Reskrimum Polda Kep Babel sejak Rabu (19/8/2020) malam lalu. Namun tak menjelaskan detil proses penahanan kliennya itu, alasannya lantaran saat ini ia sedang berada di luar daerah pulau Bangka yakni Jakarta.

“Semalam ia (dr HT — red) ditahan. Kebetulan sekarang sedang berada di Jakarta jadi yang menanganinya rekan saya,” terang pengacara ini ditelepon.

Meski begitu, Marah Rusli mengatakan pihaknya saat ini berencana akan melakukan upaya penangguhan tahanan terhadap kliennya (dr HT). Hal itu menurutnya lantaran kliennya (dr HT) merupakan sosok seorang ahli medis di Rumah Sakit Klinik Intan Medika (KIM) Pangkalpinang.

“Beliau kan (dr HT — red) profesinya dokter dan saat ini dia sangat dibutuhkan masyarakat terlebih dia salah satu tim covid-19 di Bangka Belitung ini,” terangnya.

Ia menambahkan jika upaya pengalihan tahanan terhadap dr HT diyakininya lantaran didukung adanya surat keputusan sebagai salah tim covid-19 dari pemerintah provinsi Babel.

“Dokter Hendry juga ada SK dari gubernur Babel sebagai tim covid-19 di Bangka Belitung ini,” tegasnya.

Saat disinggung lebih jauh terkait kasus yang kini menyeret kliennya (dr HT) ke dalam persoalan hukum berawal dari cek kosong namun Marah Rusli tak berkomentar panjang.

“Saya kurang tahu cek kosong yang mana dimaksud. Setahu saya cek itu senilai Rp 2,4 M , tapi dalam laporan di kepolisian (Polda Kep Babel — red) nilainya koq senilai Rp 1,6 M dan itu sudah pernah dicairkan,” katanya.

Lanjutnya, saat pencairan cek senilai Rp 1,6 M itu dikatakan Marah Rusli kliennya (dr HT) pernah bertemu dengan si pelapor (Afen) di salah satu bank di Kota Pangkalpinang.

“Makanya pada waktu itu dokter Hendry bertemu di bank Syariah Mandiri Pangkalpinang. Maka itu dari pihak pemilik toko Dunia Lampu malah saat itu mengembalikan duit itu lagi,” terangnya.

Oleh karenanya, Marah Rusli pun mengaku ia sendiri saat ini merasa miris terkait persoalan laporan pemilik toko Dunia Lampu (Afen) ke pihak Polda Kep Babel.

“Maksud saya apakah dalam laporannya itu di Polda Kep Babel apakah persoalan pencairan cek atau ceknya sudah berubah saat itu dilaporkan dak?,” ungkapnya.

Sementara Afen selaku pihak pelapor melalui penasihat hukumnya Adistya Sunggara SH mengatakan jika awal kasus ini naik ke ranah hukum lantaran berawal dari kegiatan pembelian sejumlah peralatan listrik termasuk lampu untuk kebutuhan gedung baru RS KIM Pangkalpinang.

“Berawal dari pembelian peralatan listrik termasuk sejumlah lampu untuk rumah sakit Klinik Intan Medika (KIM — red). Pembeliannya pada tahun 2018 lalu,” kata Adistya kepada wartawan, Rabu (20/8/2020) di Pangkalpinang.

Dalam pembelian sejumlah peralatan listrik maupun sejumlah lampu untuk kebutuhan gedung baru RS KIM Pangkalpinang, menurut Adistya bahwa terlapor (dr HT) kini tersangka saat itu melakukan transaksi pembayaran mengunakan lembaran cek yang diberikan kepada kliennya (Afen) selaku pemilik toko Dunia Lampu.

“Jadi lebih dari satu cek diberikan kepada klien kita (Afen — red) oleh dokter Hendry itu. Namun pada saat itu sempat oleh klien kami (Afen — red) mencoba mencairkannya di bank tapi setelah diketahui sejumlah cek yang diberikan itu ternyata cek kosong,” terang Adistya.

Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Maladi membenarkan jika dr HT (tersangka) dalam perkara kasus dugaan tindak penipuan saat ini telah dilakukan tindak penahanan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kep Babel, Rabu (19/8/2020) malam lalu.

“Iya betul sudah ditahan. Malam kemarin,” kata Maladi melalui pesan singkatnya (WA), Kamis (20/8/2020) malam.

Sekedar diketahui, dr HT sendiri saat ini tercatat memegang jabatan di RS KIM Pangkalpinang sebagai direktur utama atau Dirut.

Keberadaan RS KIM diketahui berlokasi di lingkungan Kelurahan Bukit Intan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dengan kondisi bangunan gedung berlantai atau bertingkat dengan performance sebagai salah satu rumah sakit cukup mewah di Kota Pangkalpinang. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.