Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Korban Akui Dieksploitasi Secara Seksual

Selama korban dipaksa melayani pria hidung belang, dirinya tidak bisa berbuat banyak. Tak hanya itu, korban diduga mendapatkan kekerasan jika mendapatkan pria hidung belang.

“Jelas ada manipulasi sebenarnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewas secara psikologis dan secara sosial,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi menuturkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dalam kasus tersebut.

“Tergantung dari saksi-saksi yang kita panggil, sekarang masih dalam proses juga,” kata Kapolres.

Polisi akan segera menaikan status kasus tersebut jika saksi dan bukti sudah memungkinkan untuk naik tahap berikutnya.

“Jika memungkinkan maka kita akan naik ke tahap sidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anak di bawah umur berinisial PU (15) menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan fisik oleh anak anggota dewan Kota Bekasi. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu pada Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 12 April 2021 dengan nomor LP: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti. (Mam)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.