Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Korban Akui Dieksploitasi Secara Seksual

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan melibatkan anak seorang anggota dewan menemui babak baru. Kasus lainnya mulai terungkap diantaranya eksploitasi korban oleh terduga pelaku.

Diduga, PU (15) selain mendapat kekerasan secara fisik, ia juga mendapat kekerasan verbal dari terduga pelaku. Korban dipaksa juga melayani lelaki hidung belang dengan target tertentu.

Dirinya dipaksa untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), oleh kekasihnya yang berinisial AT (21) saat tinggal bersama dirinya selama sebulan terakhir.

Pengakuan itu disampaikan PU, ketika Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan pendampingan psikososial.

“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang,” kata Novrian, Selasa (20/04).

Pelaku menjajakkan korban dengan akun yang memasang foto korban melalui aplikasi michat. Diketahui, Praktik prostitusi dilakukan di sebuah kamar kos, Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Lewat aplikasi tadi pengakuan korban pakai MiChat, yaitu si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku,” terangnya.

Setelah terduga pelaku mendapatkan pelanggan atau tamu, maka korban PU (15) harus melayani tamu tersebut.

“Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja,” tambahnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.