Kawal Sekoilah Ramah Anak Untuk Tekan Angka BULLYING

Mamuju ,Harnasnews.Com  – Kabupaten Mamuju telah menginisiasi 8 Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk tekan angka kekerasan di sekolah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise meminta agar seluruh komponen masyarakat dapat ikut mengawal Sekolah Ramah Anak agar memenuhi 6 komponen SRA, karena berdasarkan hasil kajian cepat Kementerian PPPA pada tahun 2017 masalah terbesar yang masih ada di sekolah adalah bullying, yaitu sebesar 58%.

“Saya meminta Dinas PPPA bersama-sama dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama dapat mengawal 8 sekolah yang sudah menginisiasi SRA melalui pelatihan dan bimbingan untuk warga sekolah. Selain itu, diperlukan jejaring dengan kepolisian, puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pemadam Kebakaran, dan lain-lain untuk menangani permasalahan di sekolah agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. Hal inilah yang membedakan SRA dan sekolah yang belum SRA,” Ujar Menteri Yohana saat menghadiri Penandatanganan Prasasti Sekolah Ramah Anak di MTS Negeri Binanga, Kabupaten Mamuju, Prov. Sulawesi Barat.

SRA merupakan salah satu indikator terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Setiap Kab/Kota minimal mempunyai 4 SRA yang berasal dari SD, SMP, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah. Melalui SRA, anak-anak juga dapat dilibatkan menjadi pelopor dan pelapor di setiap tindak kekerasan seperti bullying yang menjadi masalah terbesar di sekolah. Selain melindungi anak – anak dari bullying, SRA merupakan bentuk kesadaran sekolah untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak selama mereka berada di sekolah.

“SRA di Mamuju adalah keinginan dari sekolah itu sendiri untuk menjadikan sekolahnya menjadi SRA. Hal ini sangat membahagiakan sekaligus membanggakan karena artinya kesadaran untuk melindungi anak-anak selama berada di sekolah memang berasal dari sekolah itu sendiri. Dengan diinisiasinya SRA, diharapkan sekolah dapat lebih melindungi anak – anak dari lingkungan yang tidak sehat, melindungi dari penyakit sewaktu anak di sekolah, melindungi dari makanan tidak sehat, dari kantin yang tidak sehat, dari asap rokok dan kebiasaan merokok, dari napza, dari bangunan dan sarana prasarana yang membahayakan anak-anak, dari bencana alam, dari radikalisme, dari kekerasan, dari informasi yang tidak layak dan hal-hal lainnya yang dapat merusak masa depan anak,” tutup Menteri Yohana.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.