Kejagung Amankan Seorang Warga Mengaku Jaksa, Menipu dan Memeras

Tujuan oknum tersebut mengaku sebagai jaksa untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun 2019 hingga 2021, ia telah melakukan penipuan terhadap beberapa korban, namun tidak mengingat jumlah pasti yang sudah ditipu.

Dari hasil perbuatannya, oknum yang mengaku jaksa tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

“Saudara R Achmad Suryadinata mengaku mendapat keuntungan dari korban Nairul Asrol sebesar Rp40 juta, dan dari Hariyadi sekitar Rp130 juta untuk pengurusan tanah,” ujarnya pula, dilansir dari antara.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sebelumnya pernah mendaftar di kejaksaan namun gagal. Terkait atribut dan seragam jaksa yang digunakan, Achmad membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta.

“Kami mengimbau masyarakat yang bukan pegawai kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut dinas kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakan,” katanya lagi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.