JAKARTA, Harnasnews.com – Kejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

“Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” kata Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Tahap awal Rumah Restorative Justice telah terbentuk di sembilan provinsi, diresmikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudian, Rabu (16/3). Kesembilan Rumah Restorative Justice tersebut, yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.

Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, kata Fadil, telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, lanjut dia, sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, dan meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh masyarakat baik tokoh agama, atau tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.

Ia berharap ke depannya setiap kejaksaan negeri di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice sehingga segala permasalahan dapat selesai dengan upaya-upaya perdamaian para pihak, sehingga resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisa tetap terjadi di tengah masyarakat.