Kejagung Fokus Tangani Sembilan Kasus Investasi Bodong

Menurut Ketut, setelah perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan.

Sementara itu, lanjut dia, empat perkara lainnya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri, yakni PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada 2017-2022.

Selanjutnya PT DCD dengan AHM sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin dijital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 sampai dengan Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.

Kemudian terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dana melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum. Dan, terlapor LD dan J selaku pendiri ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang per anggota.

“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik,” kata dia.

Ia menambahkan, perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Kenz dan Salmanan yang masih terus didalami.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.