Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BNI Syariah

Namun, RF, selaku pengelola pembiayaan, menyetujui proposal RL tersebut. Tetapi, menurut Sabrul, pembiayaan itu disertai dengan praktik dugaan korupsi berupa adanya penerimaan sejumlah uang dari RL kepada RF agar pembiyaan tersebut dapat disetujui. Setelah pencairan dilakukan, pengembalian mengalami macet sampai ditetapkan sebagai kolektibilitas 5 pada 2016.

Dari penyidikan, kata Sabrul, diketahui selama proses pengajuan, dan pencarian pembiayaan, tak disertai dengan pertanggung jawaban RF. “Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,89 miliar,” kata Sabrul.

Dia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Jaksel, sudah memeriksa lebih 28 orang saksi. Termasuk melakukan penyitaan dokumen, serta surat untuk dijadikan alat bukti. Menurut Sabrul, setelah penyidik mendapatkan bukti cukup, penetapan terhadap dua orang tersangka pun dilakukan pada Kamis.

Saat ini, BNI Syariah bersama BRI Syariah dan Mandiri Syariah sudah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan merger tiga bank syariah BUMN tersebut menjadi BSI pada 1 Februari 2021.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.