Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BNI Syariah

JAKARTA, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah 2016 senilai Rp 27,89 miliar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Sabrul Iman mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial RF dan RL.

Sabrul mengatakan, kedua tersangka tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Kamis (11/11). “Tersangka RF, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Dan terhadap tersangka RL, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejakgung),” kata Sabrul kepada Republika di Jakarta, Jumat (12/11).

Kedua tersangka itu, kata Sabrul, menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan. Dia menuturkan, tersangka RF, adalah pengelola pembiayaan BNI Syariah. Sedangkan tersangka RL, selaku swasta Direktur PT Caitalinc Finance.

Dikabarkan dari republika, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Baik RF dan RL, terancam pidana selama 15 tahun penjara terkait kasus itu.

Sabrul menerangkan, kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan sejak Agustus 2021. Menurut dia, kasus itu terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang berujung pada kredit macet. Dia menyatakan, pada periode 2012 sampai 2016, tersangka RL mengajukan pembiayaan ke BNI Syariah senilai Rp 27,8 miliar. Tak disebutkan pengajuan pembiayaan tersebut, dilakukan untuk apa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.