Kejari Kabupaten Pasuruan Masih Mendalami Keterlibatan Tersangka Lain

PASURUAN, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada benerapa waktu lalu menetapkan status tersangka kepada dua orang yang tak lain, Haji Samud dan Stefanus dalam kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui bahwasannya kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah menelan korban 2 (Dua) orang bos besar, yakni H. Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya pada hari kamis 17 Desember 2020.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra membenarkan terkait penahanan kedua tersangka, dan akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.