Kejari Kabupaten Pasuruan Masih Mendalami Keterlibatan Tersangka Lain

“Memang sudah dilakukan penahana terhadap kedua tersangka, saat ini masih dilakukan pendalam terkait kasus tersebut,” ujar Denny.

Ditangkapnya kedua tersangka merupakan pengembangan dari dua orang yang juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari, yakni Yudono selaku mantan Kepala Desa, dan Bambang Nuryanto selaku mantan ketua BPD yang sudah dijebloskan terlebih dahulu kepenjara. 

“Kami masih fokus untuk menyelesaikan penyidikan dua tersangka, yakni Samud dan Stefanus, Yang jelas, kemungkinan (ada tersangka lain, red), masih ada,” imbuh Kasi Pidsus.

Kedua tersangka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama, namun  benar-benar baru aktif sekitar 2017, Imbas hal itu kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar, tersangka H. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota, Sementara tersangka Stefanus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.