Kejari KKT Tahan Enam Tersangka Korupsi SPPD Fiktif BPKAD

Hadir sebagai penyidik sekaligus penuntut umum yakni Kasi Barang Bukti Kejari KKT Bambang Irawan dan Ricky Ramadhan Santoso, selaku jaksa fungsional serta didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6.682 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

“Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023,” jelas Kareba, dilansirdari antara.

Beberapa tersangka diantaranya sempat menangis histeris ketika dipasangkan rompi warna oranye dan digiring ke dalam mobil tahanan jaksa.

Selanjutnya penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.