
Kejari Kota Bekasi Kembalikan 7 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin ke Penyidik Polda Metro Jaya
“Jadi yang diserahkan pada hari ini 4 tersangka dari 4 berkas dan satu berkasnya lagi 7 tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi maka untuk 7 orang tersangka akan dilakukan penerimaan dan barang bukti selanjutnya untuk kelengkapan administrasi,” katanya.
Adapun 4 tersangka yang sudah diterima oleh kejaksaan atas nama Abdul Qadir, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Aziz, Ahmad Sobirin bin Musai. Keempat tersangka ini telah memenuhi unsur yaitu, ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila.
“Yang menjadi anggota atau pengurus ormas secara sengaja langsung atau tidak langsung dengan diancam pasal 59 ayat (4) huruf c Junto pasal 82 a ayat (2) Undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tetang undang-undang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang junto pasal 55 (1) KUHP,” imbuhnya.
Selain itu ada unsur pidana lain yaitu Pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 55 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 KUHP.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara Paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan untuk barang barang bukti berupa dokumen dari para tersangka serta uang tunai sebesar Rp. 2.228.892.000.
“Untuk selanjutnya dari penyerahan barang bukti hari ini untuk segera kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sekedar diketahui, bahwa pada tanggal 21 April 2021 di kelurahan Pekayon Jaya Bekasi Selatan, di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, telah diamankan sejumlah orang yang merupakan pengurus pesantren tersebut. (Mam)