Kejari Medan Tetapkan Eks Dirut RSUP Adam Malik Tersangka Korupsi

Dapot mengatakan atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203.

Atas dasar itu, tersangka BP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kepada tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” kata Dapot, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka pada (27/3) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada (27/3) dengan perkara yang sama. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.