
Dapot mengatakan atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203.
Atas dasar itu, tersangka BP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kepada tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” kata Dapot, dilansir dari antara.
Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka pada (27/3) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada (27/3) dengan perkara yang sama. (sls)