Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Lanjutnya, sedangkan tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Kab. Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing dengan inisial ;
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. EB, selaku PPK pada Dikes KLU.
3. DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)
4. DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Selanjutnya tambah Dedi sedangkan Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka dengan inisial sebagai berikut :
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
4. LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Sambung Dedi dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan Tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya,”katanya.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.