Terkait PAW, Ketua DPRD Sumbawa Disomasi

SUMBAWA, Harnasnews.com – Rupanya usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya atas nama Hasanuddin SE semakin berbuntut panjang.

Gayung bersambut, kuasa hukum dari ketua DPW Partai Berkarya Provinsi NTB Agus Karmawan SH dan Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa Muhammad Tayeb versi DPP Muchdi PR, Surahman MD SH MH melayangkan surat peringatan pertama ( Somasi – I ) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, agar usulan PAW Hasanuddin segera dilaksanakan.

“Dengan pertimbangan hukum bahwa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPW Partai Berkarya Provinsi NTB Nomor SK-PAW.012/DPW/Partai Berkarya/NTB/2021 tentang pemberitahuan pemberhentian dan/atau pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Hasanuddin SE dari keanggotaan Partai Berkarya, dan surat usulan PAW terhadap Hasanuddin SE dari keaggotannya di DPRD Sumbawa,” kata Surahman didampingi Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa Muhammad Tayeb dalam keterangannya Rabu (22/9/2021).

Menurut dia, pemberhentian itu ssuai dengan surat pemberitahuan Nomor 12.1/Pengusulan – PAW/DPRD-SBW/DPW/Berkarya/NTB/IX/2021 tertanggal 2 September 2021.

Disamping itu, Hasanuddin bukan lagi sebagai kader atau anggota partai Berkarya Kabupaten Sumbawa periode 2019 – 2024 baik dari versi DPP – Muchdi PR yang sah dan telah diakui oleh Pemerintah.

Sebab sampai saat ini berdasarkan Keputusan Mekum HAM Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 dan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, bahkan Hasanuddin juga bukan lagi sebagai kader atau anggota partai Berkarya Kabupaten Sumbawa periode 2019 – 2024 baik dari versi DPP Hutomo Mandala Putra (Tomi Soeharto) yang saat ini sedang dalam proses hukum berjalan ditingkat kasasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.