Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Dalam Kasus Korupsi

MATARAM, Harnasnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH telah menetapkan 12 tersangka pada Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada Tahap Penyidikan pertengahan tahun ini.

Hal tersebut sebagai mana dikatakan oleh Dedi Irawan, SH.,MH
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB. Menurutnya bahwa
Penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 22 September 2021 setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa tanggal 21 September 2021.

“Ketiga perkara tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33 serta Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79,”ungkap Dedi sapaan akrabnya.

Menurutnya masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial yaitu :
1. AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019.
2. DEK sekaku Direktur CV. Kerta Agung.
3. WSB, wiraswasta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.