Kejati Sumut Didesak Ungkap Dugaan Mafia Tanah Ganti Rugi Lahan Proyek Pembangunan Tol Binjai-Langsa

Oleh karena itu, selaku kuasa hukum masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Baktiar meminta pihak Kementerian PUPR dan KJPP agar menjalankan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat terkait ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan membenarkan bahwa tim Pidsus melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. Tujuannya untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan dugaan korupsi alihfungsi Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. 

“Proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hasilnya, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” kata Yos, Selasa (19/4/2022). 

Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik sudah turun ke kawasan hutan bakau yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar. Sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan. 

Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah. 

Yos menuturkan, sejak akhir 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021. “Soal kerugian keuangan negara, tim ahli sedang melakukan penghitungan,” ucap Yos. 

Sekadar informasi, kasus mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik sosial.  (red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.