Keluarga Jro Kepisah Terus Dikriminalisasi Mafia Tanah, Pakar Hukum Adat Pertanyakan Legal Standing Pelapor

 

DENPASAR, Harnasnews – Pengamat dan Pakar Hukum Adat Bali Dr I Ketut Wirawan, SH, M.Hum menyoroti soal kasus hukum yang dialami oleh Keluarga Besar Jro Kepisah. Di mana salah satu ahli waris yang diketahui bernama A. A. Ngurah Oka itu diduga dikiminalisasi oleh oknum mafia tanah berinisial AANEW.

Dalam kasus tersebut, Ketut Wirawan menilai tidak ada keadilan yang di dapat oleh A. A. Ngurah Oka selaku ahli waris.

Bahkan laporan yang dibuat oleh oknum mafia tanah tersbut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Selain itu, dalam laporan tersebut harusnya bisa dilakukan gugatan Perdata terlebih dahulu,” kata Ketut Wirawan, Senin (9/1) saat ditanya soal kasus Keluarga Jro Kepisah yang terus viral di media sosial (mesos).

Ketut Wirawan juga mempertanyakan terkait oknum mafia tanah ini. Padahal, berdasarkan informasi, oknum tersebut tidak memiliki hubungan keluarga, namun berani membuat laporan.

“Itu yang saya maksud terkait legal standing yang dirasakan masih tidak jelas. Disini harus jeli proses penyelidikannya, sebab ini juga menyangkut nama baik seseorang,” imbuh Ketua Yayasan Dwijedra ini.

Ketut Wirawan juga sempat menceritakan terkait keberadaan Tanah di Bali itu mencakup tanah desa, tanah pura atau tanah milik (perorangan).

“Contohnya tanah desa atau tanah pura itu bisa dimilik oleh para pengemponnya. Sedangkan tanah milik perorangan bisa dari waris, bisa juga dari hasil tanah hibah, dan bisa juga dari hasil jual beli,” ujar dia.

Untuk tanah waris sendiri merupakan tanah yang sudah diturun temurunkan dari generasi ke generasi. Itupun sudah menjadi sebuah kewajiban bagi pewaris tanah untuk terus menjaga tanah warisan nenek moyangnya.

Lebih lanjut, jika pelapor AANEW yang bukan selaku waris. Apa kepentinganya disini hingga berani melaporkan A. A. Ngurah Oka selaku ahli waris. Anehnya lagi AANEW berani mengaku ada memiliki hak dalam waris tanah tersebut.

“Pihak AANEW sendiri dalam hal ini harusnya dipertanyakan sampai berani membuat laporan, yang dikarenakan bukan bagian dari Keluarga Besar Jro Kepisah,” jelasnya.

Sembari menambahkan dalam perkara dilema kasus sengketa tanah yang dihadapi oleh A. A. Ngurah Oka selaku ahli waris, hendaknya penyidik kepolisian bisa lebih jeli ketika menerima laporan.

Dilihat dulu legal standingnya, seharusnya apakah sudah jelas atau tidak. Karena dalam perkara waris mestinya harus dipahami dulu siapa ahli waris.

“Jika itu sudah dipahami jelas, disitu dirasakan ada legal standing yang jelas. Bukan sebaliknya dari hasil laporan yang diberikan AANEW ke penyidik kepolisian justru malah merugikan A. A. Ngurah Oka selaku ahli waris,” tambahnya. (CVS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.