
Untuk memperketat penggunaan minyak goreng di industri agar tak menggunakan minyak goreng curah, Oke mengatakan, hal itu akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekaligus mengawal para pabrikan untuk terus berproduksi minyak goreng.
Dilansir dari republika, sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dapat berkoordinasi dan menyerahkan data informasi terkait dugaan mafia minyak goreng.
Terutama, yang berkaitan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng. Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan, hal itu dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.(qq)