Kemendag Gandeng Akademisi Wujudkan Konsumen Berdaya dan Cerdas

PKS tersebut melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, dan koordinasi, serta pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait perlindungan konsumen. Selain itu pengembangan sumber daya manusia dan pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.

Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilakukan Kemendag pada 2020, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level “Mampu”. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88.

Veri menambahkan IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level “Mampu”. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha,” ujar Veri.

Jika tidak ada kesepakatan, lanjutnya, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.