JAKARTA, Harnasnews.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk periode I dan II tahun 2022, yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Keputusan diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, kata dia, adalah penetapan bencana non-alam, penyebaran COVID-19 belum berakhir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung, serta risiko meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian baru seperti Omicron.

Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditas di masa pandemi.

Sebelumnya LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021 yang akan berakhir pada 31 Januari 2022.