Kemendagri Ingatkan WNI Berusia 17 Tahun Segera Rekam KTP-el

JAKARTA, Harnasnews.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-el).

Hal itu dikatakan Zudan menanggapi peristiwa meninggalnya seorang warga karena sakit saat melakukan perekaman data di Dinas Dukcapil Bulukumba, Sulawesi Selatan. Perekaman data KTP-el itu bertujuan untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan guna perawatan kondisi kesehatannya.

“Hikmah dari semua itu, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-el untuk segera membuat KTP-el agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengingatkan KTP-el merupakan dasar dari semua pelayanan publik sehingga masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman data ke Dinas Dukcapil terdekat dan tanpa dipungut biaya.

Dia mengatakan pihaknya telah menerapkan sistem jemput bola kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke kantor Dukcapil guna merekam data KTP-el.

“Dari Dukcapil sudah sering melakukan jemput bola ke rumah sakit atas permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakit. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan,” jelasnya, dilansir dari antara.

Bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan tersebut, tambahnya, dapat langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat dalam waktu satu hingga tiga hari sebelum perekaman data.

Leave A Reply

Your email address will not be published.