JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pada penyusunan UU Cipta Kerja dulu sempat menuai pro dan kontra.

Kemudian, kata dia, sisi lain tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya, yakni melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang memengaruhi stabilitas sosial politik di tingkat lokal maupun nasional.

Karena itu, kata dia, UU Cipta Kerja perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya.

Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya peraturan daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja, katanya.