JAKARTA, Harnasnews – Kementerian Kesehatan RI melakukan peningkatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemerataan dan optimalisasi layanan rujukan jejaring rumah sakit nasional untuk penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke dan ginjal.

“Percepatan peningkatan cakupan pelayanan rumah sakit rujukan dengan visi 34 provinsi memiliki minimal satu rumah sakit tingkat paripurna atau utama dan 507 kabupaten/kota memiliki minimal satu rumah sakit tingkat madya,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Selasa.

Dilansir dari materi pemaparan Dante, kriteria rumah sakit paripurna merupakan klasifikasi layanan terlengkap bagi penanganan pasien dengan penyakit jantung, kanker, stroke, ginjal serta layanan ibu dan anak.

Layanan yang dimaksud berupa tindakan bedah, kemoterapi, radioterapi, penanganan komprehensif dan mutakhir bagi pasien kanker.

Pelayanan non-intervensi, kateterisasi jantung, bedah jantung terbuka, dan penanganan terpadu dan mutakhir trombolisis bagi pasien gangguan jantung.

Pada pasien stroke dilengkapi dengan fasilitas intervensi vaskular non bedah, intervensi vaskular bedah, penanganan komprehensif hemodialisis.