Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua PPN Barang dan Jasa Naik Menjadi 11 Persen

Senada, Anggota DPR Komisi XI, Fauzi Amro mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen tidak berlaku untuk semua produk barang dan jasa. Baik pemerintah maupun legislatif memberikan pengecualian untuk sejumlah produk atau jasa tertentu.

“PPN khusus untuk sembako, pendidikan dan kesehatan ini tidak ada dalam klaster kenaikan itu,” kata Fauzi, dikutip dari merdeka.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio pajak di Indonesia yang masih rendah. Kenaikan PPN bukan menjadi satu-satunya instrumen untuk meningkatkan rasio pajak, tetapi ada juga penyesuaian pada PPh, pajak karbon, pengenaan cukai plastik dan program pengungkapan sukarela (PPS).

“Ini salah satu cara pemerintah untuk menaikkan tax ratio kita, baik melalui PPN, PPh atau PPS, termasuk pajak karbon dan cukai plastik untuk meningkatkan ketaatan pajak,” kata dia. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.