Kemenperin Pacu Kompetensi SDM Industri Agar Mampu Berkompetisi

Menperin optimistis, target satu juta SDM industri yang tersertifikasi .

Selanjutnya, Kemenperin menyelenggarakan pelatihan teknis guru produktif, magang guru di industri, serta fasilitasi penyediaan silver expert. “SDM terampil juga dipasok melalui unit pendidikan vokasi milik Kemenperin, di mana saat ini terdapat sembilan SMK, sembilan politeknik, satu akademi komunitas, dan satu program Diploma I industri,” paparnya.

Kemenperin pun memfasilitasi pembangunan politeknik di kawasan industri. “Kami punya program skill for competitiveness (S4C) yang bekerja sama dengan Swiss dalam menerapkan pendidikan dual system,” ujar Airlangga. Ada empat politeknik Kemenperin yang dikembangkan, yaitu Politeknik Logam Morowali, Sulawesi Tengah, Politeknik Kayu dan Pengolahan Kayu Kendal, Jawa Tengah, Politeknik Industri Petrokimia Cilegon, Banten, serta Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Menperin menjelaskan, pengembangan SDM merupakan strategi persiapan guna menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2020-2030. Tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini dapat memacu kinerja ekonomi nasional. “Untuk menyambut bonus demografi ini, pemerintah telah menyiapkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai strategi dan arah yang jelas dalam menghadapi era digital atau Industri 4.0,” jelasnya.

Airlangga mengungkapkan, walaupun digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi era perubahan ini tidak akan menghilangkan lapangan pekerjaan. Ada beberapa profesi baru yang akan tercipta dari perkembangan teknologi saat ini. “Jenis pekerjaan baru yang kompatibel dengan sistem Industri 4.0, di antaranya profesi industrial data scientist, robotics specialist, dan cyber security analyst,” sebutnya

Mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Menperin menegaskan, regulasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. “Jadi, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia,” terangnya

Kemenperin mencatat, selama lima tahun terakhir (2013-2017) terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri dari 14,9 juta orang pada tahun 2013 menjadi 17 juta orang tahun 2017, atau rata-rata naik 512 ribu orang per tahun. Peran sektor industri dalam menyerap tenaga kerja, melonjak dari 13,54 persen pada tahun 2013 menjadi 14,05 persen tahun 2017.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.