JAKARTA, Harnasnews – Kementerian Pertanian menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak sebagai kurban menjelang Hari Raya Idul Adha yang bertujuan meminimalkan dampak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK dan bukan dari kabupaten-kota yang termasuk dalam zona merah penyebaran PMK.

“Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium,” kata Nasrullah, dikabarkan dari antara.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan rekayasa jalur laut sebagai jalur distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa, dan rekayasa jalur darat di Pulau Jawa guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.

Kementerian Pertanian juga melakukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban dan menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten-kota.