Kementerian PPPA Dorong Peristiwa Bayi Dilumuri Cat Silver Diusut

Nasional

JAKARTA, Harnasnews.com – Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mendorong peristiwa bayi sepuluh bulan dilumuri cat silver di daerah Tangerang Selatan untuk diusut tuntas. Nahar curiga peristiwa itu bukan ketidaksengajaan karena motif keterbatasan ekonomi.

“kami terus berkoordinasi dengan (pemkot) Tangsel terkait dengan pedalaman dari kasus tersebut, karena kita khawatir bahwa peristiwa tersebut tidak tunggal, artinya hanya orang yang punya keterbatasan di ekonominya gitu ya sehingga perlu di dalami,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/9).

Nahar meminta pihak terkait di Tangerang Selatan terus melakukan pendalaman terhadap persoalan ini. Kementerian PPPA masih menunggu hasilnya untuk bisa memperjelas apakah itu kejadian itu tidak disengaja atau sengaja menjadikan bayi untuk mengemis dan dilumuri cat silver.

“Atau ada unsur eksploitasinya maka ini harus jelas supaya nanti penanganan tindakan juga jelas,” ujarnya, dikabarkan dari merdeka.

Menurutnya, masih didalami apakah orang yang membawa bayi tersebut sengaja atau disuruh orang tertentu. Kata dia, masih dilakukan asesmen terkait motif dan kondisi bayi setelah dilumuri cat silver.

“Iya kan kalau dari kejadian itu orang tuanya diinformasikan tidak tau bahwa anaknya dibawa keluar, kita harus memastikan juga kondisi anak itu pasca di silver kemudian nanti mungkin hasil asesmen bisa ketahuan anak ini terpengaruh gak dari sisi kesehatan (kulitnya),” tuturnya.

Nahar menyebut, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan agar ekploitasi anak tidak terulang. Dia bilang, undang-undang perlindungan anak sudah menegaskan bahwa tidak boleh mengeksploitasi anak secara ekonomi. Anak harus dipenuhi hak sipil, pengasuhannya, kesehatan dan pendidikan.

“Misalnya soal pengasuhan, kenapa bisa lolos dibawa orang kan gitu, lalu apakah bayi ini mislanya selama ini dibawah pengasuhan ibunya atau dititipkan ini kan juga perlu di asesmen juga,” ujarnya.

Kemudian, dari sisi layanan Kementerian PPA membuka layanan pengaduan terkait dengan kekerasan ekploitasi dan lain-lain melalui nomor 129. Pihaknya juga melakukan penguatan kelembagaan yang berkaitan agar kabupaten atau kota menjadi layak anak

“Salah satu ciri layak anak ada instrumen misalnya melarang mengeksploitasi anak lalu kemudian juga ada lembaga lembaga pendamping anak dan ada mekanisme perlindungan khusus anak di daerah, sehingga tiga upaya itu, pencegahan, layanan dan penguatan kelembagaanmya bisa dilakukan,” tuturnya.

Nahar melanjutkan, saat peristiwa itu diketahui UPTD PPA juga ikut berkoordinasi dengan Kemensos dan pihak Tangerang Selatan. Nahar berkomitmen untuk menguatkan kapasitas dan memberikan pemahaman tentang pentingnya mencegah anak-anak dilibatkan dalam situasi yang mengancam jiwanya.

“Jadi dua hal tadi, jadi perlu dilakukan asesmen tindak lanjutnya, kedua tentu ini harus diselidiki jangan sampai misalnya orang orang lihatnya eksploitasi, kalau memang ditemukan itu tentu sudah ada prosedurnya karena ada aturan, jadi dua upaya untuk harus dilakukan bersamaan di asesmen dan dialami, dan kami sudah koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.